Modal Gelap Tambang Ilegal Pemali Berujung Petaka, Polda Babel Tahan Tiga Bos Timah, 7 Nyawa Hilang

Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas kecelakaan tambang yang terjadi pada 2 Februari 2026. Aktivitas penambangan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dan memiliki risiko tinggi.

“Ini penambangan ilegal yang menghilangkan nyawa orang lain. Para tersangka adalah pihak yang mendanai,” kata Viktor, Jumat (6/2/2026).

Dari 16 saksi yang diperiksa, polisi menemukan dua aktivitas penambangan berbeda di lokasi yang sama. Tiga tersangka berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS berperan sebagai pemodal sekaligus kolektor hasil tambang dan telah ditahan sejak 5 Februari 2026.

Enam jenazah korban telah ditemukan dan dipulangkan ke Pandeglang, Banten. Sementara satu korban asal Lebak masih dalam proses pencarian.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit excavator, 275 kilogram pasir timah basah, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat UU Minerba dan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *