LOPANNEWS, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi mengubah fungsi Mess Perwakilan Pemkab Beltim di kawasan Senen, Jakarta, menjadi Rumah Singgah Pasien (RSP). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Beltim yang harus menjalani pengobatan di Ibu Kota karena seluruh biaya operasional ditanggung pemerintah daerah.
Alih fungsi tersebut mulai berlaku Februari 2026 dan akan diresmikan pada 10 Februari 2026. RSP ini diperuntukkan khusus bagi pasien ber-KTP Beltim yang tengah menjalani perawatan medis di Jakarta.
Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, mengatakan perubahan status ini dilakukan untuk menata layanan agar lebih tertib, adil, dan merata bagi masyarakat.
“Kalau masih berstatus mess, wajib ada pemasukan untuk daerah. Setelah menjadi RSP, tidak ada pungutan karena seluruh operasional dibiayai pemerintah,” ujar Khairil saat Sosialisasi Operasional RSP di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya menyediakan tempat tinggal sementara, Pemkab Beltim juga menempatkan tiga tenaga medis di RSP. Para perawat tersebut akan mendampingi pasien selama masa pengobatan.
Dengan keterbatasan jumlah kamar, pemerintah menerapkan aturan ketat. Setiap pasien hanya diperbolehkan didampingi satu anggota keluarga.
“Ini demi kenyamanan dan kesehatan pasien. Selama ini sering terjadi kelebihan kapasitas,” kata Khairil didampingi Kepala Dinas Kesehatan Beltim, Dianita Fitriani.
Ke depan, penggunaan RSP wajib melalui mekanisme izin tinggal. Calon pengguna harus mendaftar ke Tim Pengelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Umum Setda Beltim atau menghubungi nomor 0859-3660-3873.
Penertiban ini dilakukan menyusul tingginya biaya operasional mess sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp10 juta per bulan untuk listrik dan PDAM akibat penggunaan yang tidak terkontrol.
Selain membebani anggaran, kondisi mess yang kerap penuh juga dinilai tidak ideal bagi proses penyembuhan dan berisiko memicu penyebaran penyakit.
“Saat ini masih dibiayai APBD. Ke depan kami membuka peluang dukungan dari donasi atau pihak ketiga yang tidak mengikat,” ujar Khairil.
Sosialisasi ini dihadiri oleh asisten dan staf ahli Bupati Beltim, pimpinan OPD terkait, camat, kepala UPT puskesmas, serta kepala desa se-Kabupaten Beltim sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat. (LN/ARS/007)





