Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM, Diduga Loloskan Ekspor Ilmenite Mengandung REE

LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) selama periode 2018 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan penyimpangan ekspor mineral ilmenite yang diduga mengandung Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang.

“Tim Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM. Selain itu, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam konstruksi perkara, IS diduga mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meskipun diduga mengandung REE, komoditas strategis yang ekspornya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Sementara itu, GP diduga tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel yang diperiksa disebut hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi. GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.

Adapun JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang menunjukkan adanya kandungan REE pada komoditas tersebut. Dokumen ekspor diterbitkan berdasarkan laporan surveyor yang diduga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan yang diduga melawan hukum.

Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

“Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ujar Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sekaligus menuntaskan penghitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *