LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Aksi pencurian yang menyasar nelayan kecil kembali terjadi. Kali ini, jaring nelayan tradisional di Teluk Rubiah Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dirusak dan dijarah pelaku tak bertanggung jawab.
Namun, gerak cepat Kepolisian Sektor Mentok jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengakhiri aksi tersebut. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari.
Peristiwa itu terungkap pada Senin, 19 Januari 2026, saat seorang nelayan hendak menebar jaring di perairan Mentok. Korban mendapati pukat miliknya dalam kondisi rusak parah, sementara timah pemberat jaring telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta—jumlah yang sangat besar bagi nelayan tradisional.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi kejahatan yang merugikan masyarakat kecil.
“Polsek Mentok bergerak cepat setelah menerima laporan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada nelayan agar mereka bisa melaut tanpa ketakutan,” ujar Iptu Yos.
Hasil penyelidikan intensif Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 20 Januari 2026, dua pelaku berinisial Y.H. (31) dan A. (40) berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah darat dan laut Kampung Teluk Rubiah.
Ironisnya, kedua pelaku merupakan warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta sebilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan.
Menurut polisi, jaring yang dirusak merupakan alat tangkap utama nelayan skala kecil, sehingga kejahatan ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup korban.
“Kejahatan ini bukan sekadar pencurian, tetapi perampasan mata pencaharian nelayan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat pesisir,” tegas Iptu Yos.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LN/007)





