Heboh !!! Kasus Suap PN Jakarta Pusat 7 Orang Kembali Diperiksa Jampidsus Kejagung

LOPANNEWS, JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (24/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi.

Perihal tersebut disampaikan Harli melalui surat edaran siaran pers resmi yang diterima redaksi lopannews dengan Nomor: PR – 343/049/K.3/Kph.3/04/2025.

Ia menjelaskan bahwa para saksi yang terperiksa, berinisial :
1. FKK selaku Anggota AALF.
2. RZK selaku Anggota AALF.
3. SRW selaku Anggota AALF.
4. TIL selaku Anggota AALF.
5. AFDSB selaku PH pada Kantor AALF.
6. KM selaku Anggota AALF.
7. IK selaku Staf Keuangan AALF.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” terang Kapuspenkum, Harli Siregar.

Ia mengakui bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *