LOPANNEWS, JAKARTA – Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Kamis (24/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran resmi yang diterima redaksi lopannews.com, Nomor: PR – 345/051/K.3/Kph.3/03/2025.
“Saksi yang diperiksa berinisial MTW selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2017,” terang Harli.
Ia juga menjelaskann pemeriksaan saksi dilakukan atas keterkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” paparnya. (LN/007)






