Sekolah Gratis Dipertanyakan, Dugaan Pungutan dan Pemotongan Dana PIP Mencuat di SD 26 Pangkalpinang

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Klaim sekolah negeri bebas pungutan kembali dipertanyakan. Di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan berbagai iuran rutin dan insidentil yang dinilai memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, orang tua siswa dibebani iuran seperti uang gaji honorer Bahasa Inggris Rp10.000, uang kebersihan Rp2.000, serta iuran paguyuban Rp10.000, per bulan. Meski nominalnya terlihat kecil, pungutan tersebut bersifat rutin dan akumulatif.

Selain itu, pungutan lain juga kerap muncul, seperti acara perpisahan guru pindah, sumbangan musibah, perpisahan sekolah, kegiatan 17 Agustus, hingga acara purna tugas guru, orang tua siswa juga diwajibkan membeli buku LKS.

Ironisnya, dugaan pungutan turut menyasar siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Orang tua siswa mengungkapkan adanya biaya yang disebut sebagai uang administrasi, dengan nominal berkisar Rp20.000 hingga Rp50.000 saat pengurusan atau pencairan dana PIP.

Padahal, dana PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Pungutan tersebut dinilai mencederai tujuan PIP sebagai bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Persoalan lain yang dikeluhkan adalah kewajiban membeli seluruh perlengkapan seragam di sekolah, mulai dari baju olahraga, baju bengkel, baju muslim, hingga ikat pinggang dan kaos kaki, sehingga mempersempit pilihan orang tua untuk mencari alternatif yang lebih terjangkau.

Praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara tegas melarang pungutan pada pendidikan dasar dan menjamin wajib belajar tanpa biaya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

Publik pun mendesak Wali Kota Pangkalpinang untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah negeri, khususnya SD dan SMP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SD Negeri 26 Pasir Putih, Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, serta Wali Kota Pangkalpinang masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan@red. (LN//ZN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *