Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) terhadap seorang remaja berinisial Alfino alias Fino (16), warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini dilaporkan oleh Ayu Sintya (34), warga Kecamatan Pangkalbalam, setelah menerima informasi bahwa korban dan pelaku terlibat perkelahian yang dipicu persoalan sepele, yakni penggunaan celana milik korban oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan sepupu pelaku menegur pelaku karena mengenakan celananya tanpa izin. Pelaku menolak mengembalikan celana tersebut hingga terjadi cekcok. Situasi memanas saat korban diduga memukul wajah pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang disimpan di bawah kasur. Celurit tersebut lalu diayunkan ke arah kepala korban menggunakan bagian tumpul, sehingga menyebabkan luka robek di bagian kening kiri korban.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Tim Buser Naga yang melakukan penyelidikan akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak ke wilayah Lontong Pancur dan mengamankan pelaku di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 lembar hasil visum korban
-
1 bilah senjata tajam jenis celurit warna putih bergagang cokelat
-
1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (LN/007)






