LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta. Ia melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 13.53 WIB.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Alpadri (28), warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban meminta pelaku untuk menjual 1 unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik bernopol B 2433 PJK. Namun hingga waktu yang telah disepakati, uang hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank BRI dan Bank BCA, surat permohonan pencairan dan janji bayar, laporan inspeksi, serta dua lembar sertifikat jaminan fidusia.
Motif dugaan tindak pidana ini didasari faktor ekonomi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (LN/007)






