DPRD Bangka Sepakati Raperda APBD 2025, Pemkab Siapkan Arah Pembangunan 2027

LOPANNEWS, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita Persatuan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD pada Rapat Paripurna 29 Juni 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Selanjutnya, DPRD menerima penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

Menurut Hendra, dokumen KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta asumsi dasar penyusunan APBD selama satu tahun anggaran. Sementara PPAS berisi program prioritas beserta batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah.

Ia berharap KUA-PPAS 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Alhamdulillah amanat tersebut dapat kita laksanakan. Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan hingga akhirnya hari ini Raperda dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah,” kata Syahbudin.

Ia menegaskan seluruh masukan dan evaluasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Pada kesempatan itu, Syahbudin juga menyampaikan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Menurutnya, KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui kebijakan fiskal yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut berbagai indikator pembangunan Kabupaten Bangka menunjukkan capaian positif dalam beberapa tahun terakhir.

“Saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka telah mencapai 75,38, angka kemiskinan berada di kisaran 4 persen atau di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta Gini Ratio berada di angka 0,20 yang menunjukkan tingkat pemerataan pendapatan cukup baik,” jelasnya.

Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp65,33 juta, IPM mencapai 75,77, tingkat kemiskinan ditekan hingga 4,27 persen, serta Gini Ratio dipertahankan pada kisaran 0,205.

Guna mencapai target tersebut, pemerintah daerah akan melakukan reformasi kebijakan ekonomi makro, menyusun APBD yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Pemkab Bangka akan mengarahkan belanja daerah pada sektor-sektor produktif seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan, serta penguatan pelayanan dasar.

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen menekan belanja rutin dan belanja barang yang dinilai kurang produktif agar APBD benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *