LOPANNEWS, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Regulasi ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap Perda tersebut. Dukungan penuh dari legislatif menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda Minerba merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” kata Didit.
Meski demikian, Didit mengingatkan bahwa pekerjaan besar berikutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Menurutnya, regulasi turunan tersebut harus disusun secara cermat dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak memunculkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.
Didit juga menegaskan bahwa tujuan utama IPR adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar.
“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” ujarnya.
Saat ini, pelaksanaan IPR baru dapat diterapkan di wilayah Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara untuk daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengupayakan perluasan wilayah pertambangan rakyat.
Didit mengungkapkan, Pemprov Babel telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah untuk mendukung pelaksanaan IPR. Usulan tersebut kini menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap usulan ini segera disetujui sehingga manfaat IPR dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda Minerba tersebut, Bangka Belitung kini memasuki babak baru pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih terstruktur, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (LN/007)
![]()





