DPRD Babel Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025, Soroti Akuntabilitas dan Evaluasi Kinerja

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dimulai pukul 08.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar. Dalam pembukaannya, pimpinan sidang menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

Paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pimpinan sidang menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut amanat regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hari ini kami menyampaikan laporan pelaksanaan program pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan program pembangunan secara optimal dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab. Berbagai program yang telah dilaksanakan disebutnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong kemajuan daerah.

“Kami akan terus menjaga dan memenuhi target pembangunan yang telah ditetapkan. Meski masih terdapat keterbatasan, kami optimistis melalui kerja sama dan sinergi semua pihak, capaian pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Gubernur juga berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan maksimal dan memberikan hasil optimal.

Penyampaian LKPJ ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD sesuai fungsi pengawasan legislatif. DPRD akan menelaah capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk efektivitas program dan penggunaan anggaran, sebelum memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *