DPRD Babel Finalisasi Perda Perlindungan Perempuan, Komnas Perempuan Ungkap 339 Ribu Kasus Kekerasan Nasional

LOPANNEWS, PANGKALPINANGDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komnas Perempuan menggelar rapat koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Senin (11/05/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, dan dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, OPD Pemprov Babel, hingga Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Heryawandi menyebut perda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, konsultasi bersama Komnas Perempuan menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi perlindungan perempuan di Babel sesuai standar nasional.

“Perda ini bukan hanya bicara penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan korban, dan keterlibatan seluruh stakeholder dalam perlindungan perempuan,” ujar Heryawandi.

Ia menegaskan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung menjadi alasan utama pentingnya regulasi tersebut segera disahkan.

“Eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel belakangan meningkat. Karena itu, perlu sinergi semua pihak agar perlindungan perempuan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Heryawandi juga menyoroti persoalan korban kekerasan yang terkadang belum mendapatkan perlindungan optimal, termasuk kendala layanan BPJS terhadap korban kekerasan.

“Pernah ada korban kekerasan hingga kehilangan fungsi penglihatan dan tidak ditanggung BPJS. Hal seperti ini menjadi perhatian serius dalam perda yang sedang kami susun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas PerempuanRatna Batara Nonti, mengapresiasi langkah DPRD Babel yang dinilai progresif dalam menghadirkan regulasi perlindungan perempuan berbasis daerah.

Ratna mengungkapkan, berdasarkan data Komnas Perempuan hingga Maret 2026, angka kekerasan terhadap perempuan secara nasional mencapai sekitar 339 ribu kasus atau naik 14,7 persen dibanding tahun 2024.

“Kita tidak mungkin terus menghadapi situasi ini tanpa langkah nyata. Pencegahan harus diperkuat agar kekerasan tidak kembali terjadi di wilayah yang sebelumnya sudah memiliki kasus,” kata Ratna.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, hingga sektor ketenagakerjaan dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, Komnas Perempuan akan membawa sejumlah persoalan yang ditemukan di Bangka Belitung, termasuk sinkronisasi aturan pusat dan daerah serta persoalan layanan BPJS bagi korban kekerasan, ke tingkat kementerian.

“Selain perlindungan korban, efek jera bagi pelaku juga harus diperkuat melalui sanksi hukum tegas, terutama jika korbannya anak-anak,” tutupnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *