Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (46), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari sebuah kamar kosong di lantai dua, polisi menemukan sebuah kotak plastik yang berisi puluhan paket sabu.
Total barang bukti yang disita yakni 45 paket kecil sabu, satu paket ukuran sedang, dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 15,05 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan kosong, buku catatan yang diduga berisi daftar transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi penjualan sabu.
Seorang penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan keberadaan tersangka di lokasi.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumahnya,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (LN/007)






