Peristiwa tersebut menimpa Frendy Primadana, kontributor TVOne Babel sekaligus anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung. Ia datang bersama dua wartawan lain, yakni Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.
Ketiganya datang ke lokasi untuk memverifikasi informasi terkait keributan yang diduga melibatkan satgas perusahaan dan warga.
Insiden bermula saat salah satu wartawan mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang perusahaan. Sopir truk diduga keberatan dan meminta foto tersebut dihapus.
Permintaan itu dipenuhi. Namun situasi kembali memanas saat wartawan kembali mengambil gambar ketika truk tersebut keluar dari area gudang.
Sopir truk diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir tersebut, seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.
Saat para wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy hingga terjatuh.
Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat tertahan di dalam area gudang.
Frendy mengaku mengalami pemukulan dan tendangan. Ia juga mengaku dipaksa membuat video klarifikasi permintaan maaf.
“Kalau tidak buat video, kami diancam akan dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami buat video itu,” kata Frendy setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu malam.
Akibat kejadian itu, Frendy mengalami luka di bagian hidung, kepala, dan dada. Ia juga mengaku sejumlah barang miliknya hilang.
Sekretaris IJTI Bangka Belitung, Haryanto, menilai kejadian tersebut diduga mengandung sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, penganiayaan hingga ancaman pembunuhan.
IJTI mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
“Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku. Ini sudah melampaui batas,” kata Haryanto.
Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepulauan Bangka Belitung. (LN/007)






