3 Pria Penyerang Jurnalis di Gudang PT PMM Air Anyir Akhirnya Dibui

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mempertemukan para terduga pelaku dengan korban untuk memastikan identitas mereka.

Menurut Rivai, penyidik bergerak cepat karena alat bukti yang dimiliki dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.

“Apabila alat bukti sudah cukup, penyidik tidak perlu menunggu lama untuk melakukan penahanan,” ujar Rivai, Minggu (8/3/2026) dini hari.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan ketiga tersangka saat ini telah ditahan di rutan Mapolda Babel.

“Benar, saat ini para tersangka sudah ditahan di rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.

Ia menambahkan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *