Digerebek Saat Judi Domino! Empat Pria di Rangkui Tak Berkutik, Satu Masih 16 Tahun

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik perjudian kartu domino dalam Operasi Pekat Menumbing 2026.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Keempat terlapor masing-masing berinisial HSL (64), FY (41), SM (27), dan AM (16). Mereka diamankan saat sedang bermain judi jenis kartu domino dengan sistem taruhan uang tunai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permainan dilakukan dengan membagikan lima lembar kartu domino kepada masing-masing pemain. Pemain yang berhasil menghabiskan kartu lebih dulu dinyatakan menang dan berhak menerima uang taruhan dari pemain lain, masing-masing sebesar Rp2.000.

Petugas yang menerima laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan mendapati keempat pria tersebut tengah bermain. Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya 28 lembar kartu domino, uang tunai pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 serta sejumlah uang koin dengan total puluhan ribu rupiah.

Saat ini, keempatnya telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *