LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
Kasus ini bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6448 ZUB miliknya sudah tidak berada di dalam rumahnya di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya hilang, di antaranya surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta beras sekitar lima kilogram. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Jebus.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang. Penyelidikan kemudian diperkuat melalui koordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Babel.
Hasilnya, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya. Petugas gabungan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Dari upaya tersebut, satu unit Honda Vario warna merah milik Abdul Rahman berhasil ditemukan dan diamankan. Berdasarkan pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, serta pencurian pada 2022.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta sinergi lintas satuan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah maupun kendaraan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. (LN/007)
![]()





