LOPANNEWS, MENTOK – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah terdeteksi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan jajaran Polres Bangka Barat yang mengungkap dugaan peredaran sabu dan ekstasi di dua kontrakan di Kecamatan Mentok, Rabu (4/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan 10 butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 4,81 gram. Barang bukti sabu ditemukan di sejumlah tempat, termasuk di dalam knalpot sepeda motor hingga pelepah pohon pisang.
Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat juga mengamankan seorang pria berinisial A.S. alias B yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan didampingi perangkat RT setempat, polisi kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, tiga kaca pirek, sekop dari potongan pipet serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke kontrakan kedua di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga sabu. Temuan yang menarik perhatian adalah sebagian barang bukti disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor dan satu paket kecil lainnya ditemukan di pelepah pohon pisang di belakang kontrakan.
Selain sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh Unit I Satresnarkoba.
Ia mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan penguatan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (LN/007)
![]()





