122 Butir Ekstasi Disita, Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba dan Pabrik Arak

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Seorang pria berinisial JM (22) diamankan bersama 122 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam.

Tak hanya mengungkap bisnis narkoba, Polresta Pangkalpinang juga membongkar tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan. Dalam operasi terpisah tersebut, petugas mengamankan 29 jeriken arak dan satu ember bahan pembuatan minuman keras.

Dua pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Aula Sar Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026). Kegiatan turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, perwakilan Lapas, serta BNN.

Indra mengungkapkan, tersangka JM diduga telah menjalankan bisnis jual beli ekstasi selama kurang lebih empat bulan. Modusnya, tersangka menawarkan dan menjual sendiri narkotika tersebut kepada pembeli di sejumlah tempat hiburan malam di Pangkalpinang.

“Pada saat mengedar, barang ini dijual sendiri, jadi pelaku ini jual sendiri ke tempat-tempat hiburan. Mekanismenya, si pemesan langsung ketemuan ke tersangka,” ungkap Indra.

Penangkapan Berawal dari Operasi Sarang Narkoba

Pengungkapan peredaran ekstasi tersebut bermula dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polresta Pangkalpinang bersama BNNK pada Jumat (30/10/2026).

Saat operasi berlangsung di sebuah rumah kos kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Rangkui, petugas mengamankan JM yang hendak keluar dari kawasan kos.

Ketika diminta menunjukkan kamar kosnya di lantai dua, JM diduga berusaha melarikan diri dengan melompat ke lantai dasar. Petugas yang melakukan pengejaran kemudian melihat tersangka diduga membuang sesuatu ke dalam laci saluran air.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, S.H., menjelaskan petugas selanjutnya mengamankan JM dan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pengambilan barang yang diduga dibuang tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan 122 butir ekstasi yang terdiri dari 120 butir merek Singa berwarna hijau, satu butir merek Dolphin berwarna pink, serta satu butir merek TikTok berwarna biru.

Dari pemeriksaan, JM mengaku telah menjalankan bisnis peredaran ekstasi selama empat bulan. Ia juga mengaku mengambil 100 butir ekstasi pada 14 Oktober 2026 dengan harga Rp240 ribu per butir, kemudian menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per butir.

Selanjutnya, JM kembali mengambil 150 butir ekstasi. Sebanyak 30 butir di antaranya telah terjual sebelum tersangka ditangkap polisi.

Dengan demikian, polisi mendalami aktivitas transaksi tersangka, termasuk jalur pemasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis narkotika tersebut.

Transaksi Ekstasi Menggunakan Sistem COD

Dalam menjalankan transaksi, JM menggunakan sistem cash on delivery (COD). Pembeli yang memesan ekstasi bertemu langsung dengan tersangka di tempat hiburan malam, menyerahkan uang, kemudian menerima barang yang dipesan.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang berinisial IP dan MD yang diduga berkaitan dengan jalur pemasokan ekstasi kepada tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan barang bukti narkotika yang ditaksir mencapai Rp42,7 juta.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan sekitar 250 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polresta Pangkalpinang Bongkar Tempat Produksi 29 Jeriken Arak

Selain mengungkap peredaran ekstasi, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bersama Satpol PP Kota Pangkalpinang juga membongkar dugaan tempat produksi minuman keras ilegal dan oplosan.

Operasi gabungan yang merupakan bagian dari kegiatan 100 hari kerja Kapolri tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Gang Apel, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di belakang rumah tersebut, petugas menemukan tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 29 jeriken berisi arak serta satu ember bahan pembuatan arak.

Seorang pria berinisial FH (71), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, arak tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kota Pangkalpinang. Barang bukti selanjutnya dibawa oleh petugas Satpol PP untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, FH diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Larangan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1), pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kapolresta Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika agar tidak semakin meluas.

“Apabila terlihat indikasi tetangga, indikasi teman, terkait penyalahgunaan narkoba, silakan telepon ke 110. Kami akan merespons,” tegas Indra.

Polresta Pangkalpinang menegaskan upaya pemberantasan narkotika dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *