Buron Jadi Nelayan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Kerbau

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Senin (03/11/2025), Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim  Buser Naga melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan di 2 TKP di wilayah Kota Pangkalpinang, pelaku yakni Candra alias Memble alias Kerbau.

Diketahui data Pelapor :
Nama : :MULYxxx
Umur : 31 tahun
Jenis Kelamin : perempuan
Agama : :Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAlamat : Jalan Usman Ambon kecamatan taman sari kota pangkal pinang

Sedangkn Terlapor :
Nama : Candra als Memble als Kerbau
Umur: 41 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl R.E Martadinata Kampung Opas.

Awal mula kejadian terjadi pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Batin tikal kecamatan taman sari kota pangkal pinang, pelaku yang tidak diketahui identitasnya datang ketempat jualan korban (Mulyxxx-red)dan meminta uang parkir kepada korban, namun pelaku tidak terima karena uang yang di berikan korban kepada pelaku tidak sesuai dengan yang di minta oleh korban, lalu pelaku dan korban terlibat cekcok dan berkelahi ditempat kejadian. akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian hidung, mata dan tangan sebelah kanan.dan melaporkan ke polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi laporan yang masuk dengan nomor : LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 24 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025  sekira jam 22.00 WIB. Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

Selanjutnya tim buser Naga mendapati informasi keberadaan pelaku, lalu tim Buser Naga langsung menuju daerah Kampung Opas namun sesampainya di lokasi, pelaku sedang tidak berada ditempat.

Dilanjutkan kembali, pada hari senin tanggal 26 Oktober 2025, tim buser naga melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan, dan mendapati infomasi bahwa pelaku telah pergi ke laut untuk berkerja sebagai nelayan selama kurang lebih 1 minggu , selanjutnya tim Buser Naga berkordinasi dengan Sat Pol Airud Polresta Pangkalpinang.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, pada Sabtu tanggal 1 November 2025 tim buser naga melakukan penyelidikan di wilayah Dermaga TPI untuk memeriksa  kapal nelayan yang sudah merapat ke Dermaga dan melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikan guna mengecek satu per satu ABK ( anak buah kapal) yang diduga pelaku, lalu tim buser naga melakukan standby di seputaran Dermaga TPI guna menunggu kapal kapal yang ingin merapat untuk membongkar muat.

Kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 , Tim Buser Naga bersama anggota Sat Pol Airud Polresta Pangkalpinang melakukan patroli di perairan Jembatan emas guna mengecek satu persatu kapal yang ingin menuju dan merapat ke Dermaga. Selanjutnya Sekira pukul 10.30 Wib. Tim Gabungan melihat rombongan kapal yang sedang menuju ke Dermaga dan bergegas menuju rombongan kapal – kapal tersebut guna untuk memeriksa satu persatu Abk yg berada di kapal. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap ABK ( anak buah kapal) yang berada di kapal kapal tersebut, lalu tim gabungan menemukan seorang laki laki disalah satu kapal yang mengaku bernama Sdr. Cand** als Memble.( pelaku) lalu membawanya menuju Sat Pol Airud Polresta Pangkalpinang.

Setelah diintrogasi  pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan penganiayaan dengan cara, awalnya pelaku yang berprofesi sebagai Penjaga parkir dialun alun taman merdeka, sedang meminta makanan berupa  2 ( dua ) butir Seprol ayam, yang mana korban yang berprofesi sebagai pedagang. Kemudian korban meminta uang untuk 2 ( dua) butir Seprol ayam tersebut.

Kemudian Pelaku menyentuh pundak sebelah kanan korban sambil mengajak korban untuk berbicara sebentar, tetapi korban merasa terancam langsung mengambil pisau untuk membela diri, sebelum sempat untuk menikam korban sudah lebih dulu ditahan oleh pedagang lainnya. Kemudian pelaku langsung memukul ke arah mata sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 ( satu ) kali, dan langsung melarikan diri meninggalkan korban .

Setelah dilakukan introgasi lebih dalam pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 15 April 2025 tentang tindak pidana penganiayaan.

Yang mana pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara, Awalnya pelaku ingin ikut serta menjaga parkir di alun-alun taman merdeka, namun tidak diizin kan, merasa kesal pelaku langsung memukul bagian hidung pelaku sebanyak 1 ( satu) kali dan menampar pipi sebelah kiri pelaku sebanyak 1 ( satu) kali mengunakan tangan sebelah kanan. Lalu pelaku mengambil kursi kayu untuk menghajar pelaku namun di tahan oleh masyarakat, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *