Pelaku diketahui bernama Andri Irawan alias Brian (29). Ia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tua Tunu.
Kasus ini bermula saat korban Ari Wijaya Kusuma (27) diserang pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang.
Saat itu, korban dihantam menggunakan batu hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis. Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban dipaksa menyerahkan uang tunai Rp800 ribu, satu unit iPhone XR, serta kartu ATM.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal dan sempat bertemu di sebuah kos di kawasan Kampung Kramat.
Namun secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban secara brutal. Korban sempat mencoba melawan dan melarikan diri, tetapi pelaku kembali mengejar dan menghantam korban hingga tidak berdaya.
Untuk mengelabui kejadian, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dan meminta korban mengaku sebagai korban begal.
Namun penyelidikan polisi berhasil membongkar fakta sebenarnya hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. (LN/007)






