Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi percobaan pencurian yang disertai perlawanan terhadap korban. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada AM yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Simpang Teritip sebagai garda terdepan terus hadir merespons setiap laporan masyarakat secara profesional untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” ujar Yos, Senin (—).
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan personel Polsek Simpang Teritip dalam menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, tiga jerigen, satu helai pakaian penutup wajah, serta satu buah selang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi tindak pidana kepada aparat kepolisian. (LN/007)