Aksi Almaster di DPRD Babel, Minta MoU Plasma Dibuka hingga Kewenangan Satgas Trisakti Dijelaskan

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) Bangka Belitung menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang difokuskan pada dua persoalan, yakni transparansi nota kesepahaman (MoU) plasma sawit delapan desa serta kewenangan dan kinerja Satgas Trisakti.

Aksi berlangsung di hadapan pimpinan DPRD Babel, unsur Forkopimda, perwakilan Satgas Trisakti, serta pihak PT Timah. Sejumlah orator bergantian menyampaikan aspirasi yang disebut sebagai “jeritan masyarakat Bangka Belitung”.

Salah satu orator menilai masyarakat hingga kini belum mengetahui isi MoU yang berkaitan dengan program plasma sawit di delapan desa. Menurutnya, dokumen tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

“Kami ingin MoU itu dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui isi perjanjiannya. Semua harus jelas dan tertulis agar memiliki kepastian hukum,” ujar orator dalam orasinya.

Ia juga meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan realisasi plasma sawit. Menurutnya, apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen kepada masyarakat, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam orasi tersebut, massa juga menyampaikan kekecewaan karena persoalan plasma sawit telah beberapa kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain persoalan plasma, Almaster juga menyoroti keberadaan dan aktivitas Satgas Trisakti di Bangka Belitung. Orator lain, Zen Adebi atau Bung Zen, mempertanyakan dasar hukum pembentukan, pihak yang memberikan penugasan, serta ruang lingkup kewenangan satgas tersebut.

“Kami ingin tahu apa dasar hukum Satgas Trisakti hadir di Bangka Belitung, siapa yang menugaskan, serta apa saja kewenangan yang dimiliki. Kami menilai ada tindakan yang dianggap telah melampaui kewenangan,” kata Bung Zen.

Menurutnya, tindakan seperti penangkapan, penyitaan maupun pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Almaster meminta adanya penjelasan terbuka mengenai peran Satgas Trisakti dalam kegiatan penertiban yang dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Bung Zen juga meminta adanya keterbukaan mengenai barang bukti hasil operasi penertiban timah yang dilakukan. Ia meminta data mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme pengelolaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Massa berharap DPRD Babel dapat menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait. Almaster juga meminta pemerintah daerah memberikan kepastian penyelesaian persoalan plasma sawit delapan desa serta menjelaskan kewenangan Satgas Trisakti agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *