DPRD Babel Minta Pemprov Tindak Lanjuti Temuan BPK dan Tingkatkan PAD

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK sekaligus penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Pimpinan Musyawarah DPRD, Edi Nasapta, yang membacakan keputusan rapat berisi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat disempurnakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau hal-hal yang perlu diperbaiki.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD meminta kepala daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar lebih maksimal menggali potensi pendapatan daerah sekaligus mempercepat penyelesaian piutang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga menyoroti piutang yang berasal dari pelayanan kesehatan. Melalui rekomendasinya, DPRD meminta Dinas Kesehatan meningkatkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan melalui validasi data penerimaan, rekonsiliasi administrasi, serta percepatan penyelesaian piutang yang masih tertunda.

DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pimpinan Musyawarah DPRD, Edi Nasapta, mengatakan seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi.

Ia menegaskan, rekomendasi yang telah disepakati merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi secara optimal dan tepat waktu.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Gubernur berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Semoga seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mempertegas komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *