Kesepakatan diteken Direktur Operasional PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata, dan Ketua koperasi, Asmadi, serta disaksikan Kepala Desa Pelepak Pute, Erdiansyah.
Hidayat menegaskan kemitraan inti-plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan. Ia menyebut perusahaan harus memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal sesuai aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ia berharap kemitraan ini memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya, kebun plasma tidak boleh sekadar formalitas, melainkan menjadi sumber ekonomi bagi petani.
Selain itu, Hidayat meminta perusahaan memberikan pendampingan teknis dan manajemen, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan hasil. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara dialogis.
Gubernur mengapresiasi langkah PT Rebinmas Jaya dan berharap kemitraan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain di Bangka Belitung. (LN/007)






