Sikat Ilegal Logging! KPHP Gunong Duren Kepung Hutan Lindung Gunung Sepang

Secara administratif, kawasan tersebut berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, serta mencakup pengawasan wilayah hutan produksi (HP) di Kecamatan Renggiang, Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan KPHP Gunong Duren, Juhari, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan tim perlindungan hutan.

Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Juhari menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPHP dalam memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari berbagai bentuk pelanggaran, seperti ilegal logging, perambahan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hutan Lindung Gunung Sepang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung ekosistem. Tidak boleh ada aktivitas penebangan liar maupun kegiatan lain yang merusak kawasan ini. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.

Dasar Hukum Penindakan

Kegiatan pengamanan ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah.

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan hutan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur fungsi hutan lindung dan larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokoknya.

Secara hukum, pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku. Perambahan serta pembukaan lahan tanpa izin juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.

Pendekatan Tegas dan Solutif

Meski menegaskan penindakan hukum, KPHP Gunong Duren juga mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat terjerat persoalan hukum. Karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika ada kebutuhan pemanfaatan, silakan berkoordinasi dengan KPHP agar diarahkan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Juhari.

KPHP juga membuka ruang dialog bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mencari solusi legal melalui skema perhutanan sosial atau bentuk pemanfaatan lain yang sesuai peraturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak kelestarian hutan.

Menurut Juhari, praktik ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, seperti meningkatnya risiko banjir, longsor, rusaknya sumber air, serta hilangnya habitat satwa.

“Kalau hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

KPHP Gunong Duren memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Kelapa Kampit, khususnya di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak fungsi kawasan.

Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga hutan semakin meningkat, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga bagi generasi sekarang dan mendatang. (LN/ARS/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *