LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Polisi membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan itu, ratusan tabung gas berbagai ukuran disita.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan pemilik gudang berinisial Fa (45) sebagai tersangka. Sementara satu orang pekerja berinisial S (44) diamankan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pada Jumat (6/2/2026).
Dari lokasi, polisi menyita 164 tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, peralatan pengoplosan, serta satu unit mobil. Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama sekitar tujuh bulan.
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi dan dijual dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung. Tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(LN/007)






