LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). Perubahan tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi ekonomi daerah sekaligus memperkuat arah pembangunan yang selaras dengan RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.
Dalam pidato pengantarnya, Saparudin menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan RKPD 2026. Kebijakan ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kondisi keuangan daerah, evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Saparudin.
Ia mengakui ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 2026 masih terbatas. Di sisi lain, pemerintah tetap harus memenuhi berbagai kewajiban mandatory spending, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, hingga pemenuhan hak-hak aparatur.
Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang menerapkan prinsip Spending Better, yakni merasionalisasi belanja operasional yang dinilai kurang berdampak langsung bagi masyarakat dan mengalihkan anggaran ke program-program prioritas yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pendapatan Daerah Pangkalpinang 2026 Naik Menjadi Rp821,15 Miliar
Dalam rancangan perubahan tersebut, target pendapatan daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar, atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar.
Kenaikan itu ditopang oleh meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer juga naik menjadi Rp546,06 miliar, sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.
Belanja APBD Pangkalpinang Naik, Defisit Rp69,33 Miliar Ditutup SILPA
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar, atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap seimbang tanpa menyisakan lebih maupun kurang pembiayaan.
Pemkot Fokus Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pajak
Saparudin menegaskan peningkatan pendapatan daerah akan ditempuh melalui berbagai strategi, mulai dari optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi, hingga memperkuat pengawasan terhadap seluruh penerimaan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Saparudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas dukungan yang selama ini diberikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Ia berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kota Pangkalpinang 2026 yang mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (LN/007)
![]()





