Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Penyerahan Sertifikasi Halal bagi Pengusaha UMKM Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Selasa (17/3/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta diikuti perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Bangka Belitung, Komisi II DPRD Babel, dan para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk memperkuat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan usaha, termasuk memastikan kehalalan produk yang dihasilkan.
“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, saya mengajak para pelaku UMKM menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bentuk pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang mencakup seluruh proses, mulai dari bahan baku, produksi hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemprov Babel, kata dia, terus berupaya memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 144 UMKM telah difasilitasi memperoleh sertifikat halal, terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil.
Sementara pada tahun 2026, Provinsi Babel mendapatkan kuota sebanyak 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Fasilitasi ini bertujuan mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan daya saing, hingga mampu menembus pasar nasional dan global,” katanya.
Hidayat juga mengingatkan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026, sehingga percepatan sertifikasi menjadi langkah penting agar seluruh pelaku usaha di Babel dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Selain sertifikasi halal, Pemprov Babel juga menyiapkan dukungan permodalan bagi UMKM melalui program pembiayaan tanpa agunan dengan nilai pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dijamin langsung oleh pemerintah daerah.
“Kita ingin UMKM tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah hadir memberikan solusi agar pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI Mamat Slamet Burhanuddin mengapresiasi langkah Pemprov Babel dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Antusiasme juga datang dari para pelaku usaha penerima sertifikat halal. Rika Safitri, pelaku usaha katering asal Bangka, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.
“Sertifikat halal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Dodi Radian, pelaku usaha kuliner “Sosis Ala Bandung”, yang menyebut fasilitas sertifikasi halal sangat membantu pengembangan usahanya.
“Dengan adanya sertifikat halal, kami semakin percaya diri untuk bersaing dan membanggakan Bangka Belitung,” katanya.(LN/007)






