Eddy Iskandar: Dua Raperda Babel Telah Melewati Fasilitasi dan Verifikasi Kemendagri

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melewati proses pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal tersebut disampaikan Eddy Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SUPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Eddy Iskandar mengatakan, proses pembahasan kedua Raperda telah dilakukan melalui kajian substansi secara mendalam. Selain itu, rancangan regulasi tersebut juga telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri.

“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Eddy Iskandar.

Menurut Eddy, hasil fasilitasi dan verifikasi Kemendagri menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut sebelum DPRD Babel bersama pemerintah daerah mengambil keputusan.

Persetujuan terhadap dua Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan akhir.

Fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat dan PPP.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, kedua Raperda selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eddy Iskandar menegaskan, tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama menjadi bagian dari proses DPRD Babel dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Babel tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Babel, Sekretaris Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan dua Raperda ini menjadi langkah DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan proses pembentukan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta pembentukan dan susunan perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *