Timah Rp5 Miliar Disamarkan Jadi Udang, Satpolair Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026), menyusul informasi intelijen terkait adanya kendaraan yang diduga membawa muatan timah ilegal yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menghentikan satu unit truk yang membawa 42 fiber box lengkap dengan surat jalan pengiriman hasil laut berupa udang. Namun kecurigaan petugas terbukti benar. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi fiber box tersebut ternyata bukan hasil perikanan, melainkan balok timah dan pasir timah kering.

“Pelaku sengaja menggunakan fiber box udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari sopir truk, buruh pikul, hingga pencatat barang. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat.

Hasil pengembangan dan pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap total barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering, dengan estimasi berat mencapai 10 ton. Nilai ekonomi dari timah ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan guna menutup celah penyelundupan sumber daya alam, termasuk modus kamuflase menggunakan pengiriman hasil perikanan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *