Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit truk yang hendak menyeberang ke luar Pulau Bangka dengan muatan yang disamarkan sebagai komoditas perikanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 42 fiber box yang berdasarkan dokumen pengiriman disebut berisi udang. Namun setelah dibuka, seluruh box tersebut justru berisi balok timah dan pasir timah kering.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kerugian bagi negara.
“Timah merupakan sumber daya alam strategis. Penindakan ini dilakukan agar pengelolaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara,” ujar Pradana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap total barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 10 ton. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Selain timah, polisi juga menyita satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta dua unit tungku cetak pasir timah.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan perairan guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang dapat merugikan negara. (LN/007)






