Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi,” ujar Ipda Yos.
Petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket. Selain itu, 5 paket lainnya ditemukan di area sekitar rumah.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, serta alat komunikasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berperan menjaga keluarga, namun justru terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (LN/007)






