Pelaku ditangkap pada Senin malam (19/1/2026) di kediamannya di Jalan Gudang Padi. Mirisnya, RC diketahui merupakan mantan karyawan pabrik es tersebut dan juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Palembang pada 2020.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, kasus ini terungkap saat karyawan pabrik hendak menggunakan sepeda motor operasional, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir gudang.
“Karena motor tidak ditemukan, karyawan kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat ada seseorang yang mengambil motor, namun tidak dikenali oleh karyawan,” ujar Agus, Rabu (21/1/2026).
Pihak pabrik pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta. Hasil penyelidikan mengarah pada RC yang ternyata masih mengetahui seluk-beluk area pabrik karena pernah bekerja di lokasi tersebut.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankannya di rumah,” jelas Agus.
Dalam pemeriksaan, RC mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah melepas pelat nomor asli dan menggantinya dengan pelat palsu untuk mengelabui identitas kendaraan. Motor hasil curian kemudian dijual melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp2,8 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. (LN/007)