AS ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Agus, Kamis (26/2/2026).
Menurut Agus, AS diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi setelah melalui proses penyelidikan.
AS ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Semabung Lama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 48 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bantal milik pelaku.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebesar 9,56 gram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita puluhan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu unit handphone milik pelaku.
Polisi menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah komitmen tegas kami untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Agus. (LN/007)






