Surat Edaran Disdikbud Diabaikan, Oknum Guru SMP Negeri 7 Pangkalpinang Nekat Jual LKS ke Murid

LOPANNEWS, PANGKALPINANG  – Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat.

Kali ini, oknum guru di SMP Negeri 7 Kota Pangkalpinang diduga kuat masih menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara mengarahkan murid untuk membeli buku LKS langsung ke rumah guru.
‎Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber terpercaya yang mengaku menyaksikan langsung pola praktik ilegal tersebut.

“Kalo SMP ngambil buku nya di rumah guru. Memang lah diarahkan kesitu. Habis semester 1, lah disuruh beli buku LKS baru di SMP,” ungkap sumber kepada wartawan, Jumat (03/10/2025).

Praktik kotor itu disebut sudah berlangsung lama. Modusnya, setiap murid diwajibkan membeli LKS baru pada pergantian semester.

Artinya, sekali tahun ajaran, murid dipaksa membeli dua kali, dengan harga buku dibandrol ratusan ribu rupiah satu murid.
‎Lebih miris lagi, pola serupa juga terjadi di sekolah dasar, hanya saja dengan cara yang berbeda.

“Kalo yang SD tu beli di sekolahan,” tambah sumber.

Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang telah resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Surat tersebut dengan tegas melarang praktik jual beli buku LKS, seragam, hingga pungutan lain di sekolah. Selain itu, surat edaran ini juga memperketat aturan transparansi pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Kebijakan itu lahir sebagai tindak lanjut hasil pertemuan antara Disdikbud Pangkalpinang, Inspektorat Kota Pangkalpinang, dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025 lalu.

Artinya, larangan sudah jelas dan tegas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah maupun guru untuk bermain-main mencari keuntungan dari murid.
‎Namun kenyataannya, larangan itu seolah hanya jadi formalitas. Oknum guru di SMP Negeri 7 diduga nekat melawan aturan demi kepentingan pribadi.

Sayangnya ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Pangkalpinang, Arman, hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Terima kasih infonya,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan.

Sikap kepala sekolah yang irit bicara itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai, semestinya pihak sekolah memberikan klarifikasi yang jelas, bukan sekadar jawaban normatif yang seolah menutup mata atas dugaan praktik kotor di lingkungannya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia buku LKS di sekolah negeri, yang seharusnya menjadi zona bebas pungutan.

Jika benar, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik sekolah, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan Disdikbud Pangkalpinang.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, terutama Disdikbud dan aparat hukum, untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor yang merugikan wali murid ini. (LN/JMSI BABEL/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *