LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — Kepolisian Resor Bangka Barat menegaskan komitmen transparansi penegakan hukum dengan melakukan penimbangan terbuka barang bukti timah hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Penimbangan barang bukti berupa balok timah dan pasir timah dilakukan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026), dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, unsur Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari keraguan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka. Mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, seluruh tahapan kami pastikan dapat diawasi oleh pihak terkait,” kata Pradana, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10.345 kilogram atau sekitar 10,3 ton timah dengan nilai ekonomis ditaksir sekitar Rp5 miliar. Proses penimbangan berlangsung aman dan tanpa kendala.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penggagalan penyelundupan timah ilegal yang dilakukan jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026). Saat itu, timah ilegal disamarkan dalam boks fiber dan diangkut menggunakan kendaraan truk untuk dikirim melalui jalur laut.
Kapolres menegaskan, penindakan tegas tersebut merupakan implementasi langsung arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, serta sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal.
“Ini bentuk konsistensi Polri dalam memberantas penyelundupan dan melindungi kekayaan negara,” tegasnya.(LN/007)





