LOPANNEWS, BANGKA BARAT – 3 (Tiga) orang Pemuda (pria) yakni berinisial, RI (20), AN (21) dan MU (18) merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang dinamakan oleh say Resnarkoba Polres Bangka barat.
Kronoligis kejadian penangkapan, pada Kamis tertanggal 27 Februari 2025 Sekira pukul 18.00 Wib bertempat di salah satu rumah tersangka yang beralamatkan di Gg. Surau Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka barat, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersebut yakni RI, AN, dan MU.
Setelah dilakukan pengeledahan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barar, ditemukan 1 paket Narkoba jenis sabu dalam saku celana di bagian depan milik AN, selain itu kuga ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet.
Dari pengakuan tersangka AN, Ia mengakui telah menyimpan timbangan dan plastik klip di Rumah Orang tuanya di Kp. Senang Hati Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Batat IPTU Budi Prasetyo menyampaika, atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengsn brang bukti narkotika jenis sabu diamankan seberat Brutto 6.06 gram. (LN/007)






