Satgasus Tangkap Truk Berisi 9 Ton Pasir Timah Ilegal Diduga Milik Liku Warga Babar

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Internal yang dibentuk PT Timah Tbk mulai menunjukkan langkah nyata dalam memperketat pengawasan tambang.
Tim yang bertugas menertibkan aktivitas pertimahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Belitung itu belum lama ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, Satgasus mencegat sebuah truk berwarna kuning yang tengah mengangkut sekitar 8 hingga 9 ton pasir timah.

Kendaraan tersebut dihentikan ketika keluar dari kawasan Parittiga dengan tujuan ke salah satu smelter swasta di Sungailiat. Truk berikut muatannya kemudian diamankan ke pos PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut diduga milik seorang kolektor bernama Liku (40), warga Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan penggeledahan ke gudang timah milik Liku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dari lokasi itu, Satgasus dilaporkan menyita ratusan kampil timah yang disinyalir hasil tambang ilegal.

Aksi tersebut sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 52 detik dan tersebar luas di kalangan masyarakat.
Dalam rekaman itu, salah satu anggota Satgasus menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset negara dan menekan potensi kerugian dalam industri pertimahan di Bangka Belitung.

“Timah adalah milik negara karena PT Timah merupakan BUMN. Selama ini ada banyak penyalahgunaan, bahkan hasilnya mengalir ke luar negeri. Kami ditugaskan untuk menertibkan itu. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan baik kepada penambang maupun para kolektor,” ujar anggota Satgasus tersebut.

Menurut keterangan lebih lanjut, truk yang dihentikan awalnya menimbulkan kecurigaan ketika melintas di jalan patroli. Setelah diperiksa, ternyata benar kendaraan itu mengangkut pasir timah ilegal yang kemudian diketahui milik Liku.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal juga kembali diperlihatkan Satgasus sepekan sebelumnya. Tim ini disebut turut mengamankan Rio, warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.

Ia diduga merupakan anak buah Agat, kolektor timah lain yang cukup dikenal di wilayah tersebut. Rio bahkan dikabarkan telah dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Liku maupun Agat untuk meminta tanggapan terkait penangkapan tersebut. (LN/Tim JMSI Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *