Kasus ini bermula pada akhir Desember 2025, saat pihak keamanan Rusunawa Pangkal Arang melaporkan adanya kehilangan barang inventaris kepada Unit Reskrim Polsek Taman Sari. Saat itu, pihak kepolisian telah mengarahkan agar dibuat Laporan Polisi ke Polresta Pangkalpinang, namun laporan tersebut belum dibuat oleh pihak Rusunawa. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Taman Sari tetap melakukan penyelidikan awal.
Pada 28 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Taman Sari kembali menerima aduan dari pihak keamanan Rusunawa terkait kehilangan inventaris yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta kembali mengarahkan pihak Rusunawa agar segera membuat Laporan Polisi.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, pihak Rusunawa resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Taman Sari telah mengantongi identitas terduga pelaku pencurian, yakni Amirudin alias Samir, warga sekitar Rusunawa Pangkal Arang.
Pada hari yang sama, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil mengamankan Amirudin alias Samir. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut, yakni Aditiya dan Ozi Nanda, warga Jalan Tenggiri Pangkal Arang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin jet pump besar tiga phase warna biru dan satu unit mesin jet pump kecil tiga phase warna hitam yang merupakan inventaris Rusunawa Pangkal Arang.
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Taman Sari dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LN/007)





