Polresta Pangkalpinang Ungkap Empat Kasus Narkoba Selama Juni 2026, Empat Pengedar Ditangkap

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti sabu seberat bruto 47,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Keberhasilan Satresnarkoba bukan hanya dilihat dari seberapa banyak barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi bagaimana kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba. Hari ini memang baru empat laporan polisi dengan empat tersangka dan barang bukti 47,02 gram sabu, namun seluruh tersangka merupakan pengedar,” ujarnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jangan kasih napas untuk narkoba. Saya minta seluruh masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas narkoba. Beri tahu kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama-sama kita selamatkan keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Yandri C. Akip menjelaskan, empat tersangka yang diamankan ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tersangka pertama, YG alias Kobo (44), ditangkap pada 18 Juni 2026 di Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui. Dari tangan tersangka, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 28,51 gram, satu unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial Bukong yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus kedua mengamankan KA alias Botak (44) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, pada 21 Juni 2026. Polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat bruto 11,08 gram serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Boy yang juga berstatus DPO.

Selanjutnya, petugas mengamankan MI alias Ifin (21) di kawasan Kelurahan Ampui pada 13 Juni 2026. Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik kemasan, dan sejumlah peralatan lainnya. Tersangka mengaku berperan sebagai perantara penjualan sabu yang diperoleh dari seorang berinisial Andre yang kini masih diburu petugas.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

AKP Yandri menambahkan, keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Pangkalpinang. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *