Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi

LOPANNEWS, JAKARTA – Rabu (30/04/202), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi.

Seperti yang dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., falam siaran pers Nomor: PR – 370/076/K.3/Kph.3/04/2025, Rabu (30/04/2025).

Pengakuan Harli Siregat, pemeriksaan para saksinterkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun para saksi, berinisial :
1. DT selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply.
2. WSDI selaku Tim Audit Internal PT Pertamina (Persero).
3. ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.
4. ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
5. AAHP selaku Manager Trading & Analysis Development PT Pertamina Patra Niaga.
6. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
7. EP selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping tahun 2021.
8. ASP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
9. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
10. NBL selaku Manager Tax Accounting PT OTM.

“Kepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” paparnya.

Lanjut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ditersebut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *