Penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, di Rumah Residen Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (29/5/2026).
Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Prof. Udin menyampaikan apresiasi kepada pihak Bolesa atas kontribusinya dalam mendukung kebersihan kota melalui penyediaan fasilitas tempat sampah anorganik.
Menurutnya, bantuan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah, khususnya sampah plastik dan kaleng minuman yang banyak ditemukan di ruang publik.
“Pagi ini kita menerima bantuan dari Bolesa kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan masyarakat Kota Pangkalpinang. Bantuan ini diberikan dalam rangka kita menjaga kebersihan kota, tentunya dari sampah-sampah plastik yang ada di Kota Pangkalpinang,” ujar Prof. Udin.
Ia menjelaskan, program kebersihan lingkungan yang dijalankan Pemkot Pangkalpinang tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan dukungan perusahaan swasta melalui program CSR.
Pemkot Pangkalpinang berharap semakin banyak perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam mendukung pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan kota.
“Program ini merupakan salah satu program kita yang bersumber dari dana-dana CSR rekan-rekan perusahaan swasta. Tentunya kami berharap ke depannya akan lebih banyak lagi perusahaan yang bisa membantu masyarakat Kota Pangkalpinang, sehingga Kota Pangkalpinang menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman dengan berkurangnya sampah-sampah plastik,” katanya.
Prof. Udin menambahkan, tiga unit tempat sampah yang diberikan Bolesa merupakan tempat sampah khusus untuk sampah anorganik seperti plastik dan kaleng minuman. Nantinya fasilitas tersebut akan ditempatkan di sejumlah fasilitas umum agar mudah diakses masyarakat.
“Ini khusus untuk sampah anorganik, spesifiknya untuk sampah plastik dan satu lagi untuk kaleng minuman. Nanti akan diletakkan di tempat umum,” ungkapnya.
Terkait lokasi penempatan tempat sampah, Pemkot Pangkalpinang akan menyerahkan pengaturannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang agar dapat ditempatkan di titik-titik strategis fasilitas publik.
“Nanti akan kami serahkan ke DLH untuk diatur lokasinya. Yang jelas akan ditempatkan di tempat publik atau fasilitas publik,” pungkasnya. (LN/007)
![]()





