Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Dessy Ayutrisna mengatakan Pemkot Pangkalpinang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk segera mengawal implementasi PP TUNAS di seluruh sekolah sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
“Kami sudah arahkan ke Dinas Pendidikan, mereka juga sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah,” ujar Dessy.
Menurutnya, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari konten digital berisiko tinggi yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan karakter anak.
Penerapan aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan informasi dan transformasi digital di Indonesia.
PP TUNAS sendiri resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital tertentu.
Meski surat edaran sudah disampaikan ke sekolah-sekolah, Dessy mengakui pengawasan penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah masih menjadi tantangan utama.
Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Kami berharap ini dapat diterapkan secara maksimal. Kontrol orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan media sosial,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut membantu sosialisasi edukasi digital sehat kepada anak-anak dan remaja.
Penerapan PP TUNAS di Pangkalpinang dinilai sejalan dengan tema Hari Kebangkitan Nasional 2026, yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, sebagai upaya menciptakan generasi muda yang cerdas, aman, dan beretika di era digital. (LN/007)
![]()





