Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Gaji Pegawai Tetap Dibayar, Surat Edaran Bukti Lunas Pajak Kendaraan Hanya Bersifat Edukasi

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya membangun budaya tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban membayar pajak daerah.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyusul beragam persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan surat edaran tersebut.

Menurut Budiyanto, aparatur sipil negara maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” kata Budiyanto.

Ia menegaskan, tidak ada kebijakan Pemkot Pangkalpinang yang menahan maupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Budiyanto menjelaskan, tujuan utama Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 adalah meningkatkan kesadaran kolektif aparatur terhadap pentingnya membayar pajak daerah. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis agar substansi kebijakan dapat dipahami dengan baik.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat maupun pegawai sebagai bahan evaluasi agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak pegawai.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Budiyanto.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan mendorong budaya taat pajak di kalangan aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *