Baru Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa

LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Komitmen Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus besar hanya dalam waktu sepekan sejak menjabat.

Sebanyak 341,06 gram sabu berhasil disita dari dua tersangka dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kapolres yang baru menjabat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, beliau berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Barat,” ujar Yos.

Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026), saat Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial MI (26). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengembangan dari pemeriksaan MI kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial RS (28).

RS ditangkap di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan sejumlah barang pendukung lainnya,” jelas Yos.

Barang Bukti Capai 341,06 Gram

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 341,06 gram dari kedua tersangka.

Menurut Yos, jumlah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan apabila berhasil diedarkan dapat merusak sekitar 1.300 orang, khususnya di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Bangka Barat yang baru menjabat sekitar sepekan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkotika bahwa Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *