LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diduga membangun fasilitas penunjang Masjid Kubah Timah di atas lahan milik warga tanpa izin dan proses pelepasan hak yang sah. Pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, menyatakan telah berulang kali meminta klarifikasi kepada Pemkot, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Hal ini diungkapkan oleh Ishar Nasir, S.H., dari kantor hukum Ishar Nasir & Associates, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025) siang.
Lahan seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di samping eks Kantor PDAM atau Kopi Sudirman, diklaim sebagai milik Ibnu Haidir Atas, berdasarkan tiga dokumen resmi:
1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648.269/353./SK/VI/2000
2.Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor: 01/KBK.TS/SPPHAT/97
3.Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor: 69/HUAT-TS/1999
Adapun batas-batas lahan dimaksud adalah sebagai berikut:
Utara: Kantor Agraria Kabupaten Bangka (±20 meter)
Selatan: Eks Kantor PDAM/Kopi Sudirman (±20 meter)
Timur: Tanah milik PT Timah (lebar ±6,15 meter)
Barat: Jalan raya (lebar ±5,85 meter)
Menurut Ishar, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan pendukung Masjid Kubah Timah, termasuk gedung genset, fasilitas perlengkapan, serta area halaman depan masjid.
“Lahan ini dijadikan bagian dari kompleks Masjid Kubah Timah tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami. Tidak ada ganti rugi, tidak ada proses pelepasan hak, dan ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Pemkot Pangkalpinang, termasuk kepada Pj Wali Kota, Bakeuda, dan DPRD Kota Pangkalpinang, dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan. Namun sampai saat ini, belum ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.
“Alasan bahwa surat belum diterima sangat tidak masuk akal. Kami mengirimkannya lengkap dan resmi. Kami siap duduk bersama, menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tapi kalau tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Ishar menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga telah memasang plang kepemilikan permanen di lokasi sebagai bentuk penegasan atas hak lahan kliennya.
Tak hanya itu, Ishar mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut juga terdapat tiang papan reklame (billboard) milik Basit Sucipto, pengusaha iklan dari Cinda Grup. Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada Basit.
“Basit Sucipto mengaku menyewa lahan itu dari Pemkot Pangkalpinang sejak tahun 2017, dan meminta waktu untuk mengonfirmasi ke pemkot. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan apapun dari mereka,” ujar Ishar.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan menggugat Pemkot berdasarkan ketentuan hukum berikut:
1.Pasal 22 UU PRP Nomor 51 Tahun 1960
2.Pasal 263 ayat 1 KUHP (Pemalsuan surat)
3.Pasal 406 ayat 1 KUHP (Perusakan barang)
4.Pasal 385 KUHP (Penyerobotan tanah)
5.Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Ishar menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut hingga kini masih sah milik Ibnu Haidir Atas, karena belum pernah ada pelepasan hak kepada pihak manapun.
Redaksi masih berupaya menghubungi Pemkot Pangkalpinang dan DPRD Kota untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan ini. Publik menanti sikap resmi dan tanggung jawab Pemkot atas persoalan ini. (Red)






