Pemkab Beltim Salurkan Hibah Rp1,247 Miliar untuk 11 Badan, Lembaga, dan Ormas Keagamaan

LOPANNEWS, BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyalurkan belanja hibah daerah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.247.500.000 kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Senin (15/6/2026).

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengatakan penyaluran hibah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini berperan aktif mendukung pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, serta menjaga kehidupan sosial dan keagamaan yang harmonis.

“Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyalurkan dana hibah sebesar Rp1.247.500.000. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kamarudin.

Ia berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, seluruh penerima diminta mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Saya berharap dana hibah ini dimanfaatkan secara tepat sasaran, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Supeni, menjelaskan bahwa penerima hibah merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh usulan hibah terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta pagu anggaran yang tersedia.

“Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang berbadan hukum sesuai ketentuan. Seluruh usulan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Tidak ada batas maksimal maupun minimal besaran hibah karena semuanya mengikuti kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan,” jelas Supeni.

Ia menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang akan diverifikasi pemerintah daerah dan menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh penerima hibah wajib menyampaikan SPJ paling lambat Januari tahun berikutnya. Untuk hibah pembangunan fisik harus dilengkapi RAB, nota, dan dokumen pendukung lainnya. Semua diverifikasi karena dana hibah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebanyak 11 badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan menerima belanja hibah daerah Tahun Anggaran 2026. Penerima hibah tersebut antara lain BAZNAS Kabupaten Beltim, LPTQ Beltim, MUI Kabupaten Beltim, Yayasan Nuur Iman Hayyah, Yayasan Al Hidayah Lintang Bersatu, Yayasan Daarul Himmah, Yayasan Masjid Al Ihsan Dusun Lalang, Yayasan Al Hikmah Gantung, Yayasan Masjid Baiturrahman, Paroki Regina Pacis Santo Yoseph Manggar, serta Gereja Persekutuan Kristen Kelapa Kampit.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berharap dana hibah tersebut dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan keagamaan, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana ibadah sehingga memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di Kabupaten Belitung Timur. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *