Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang disimpan di kantong celana tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 15 paket sabu serta satu paket ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam jaket yang tergantung di dapur rumah tersangka.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 paket sabu, plastik strip, timbangan digital, sekop dari sedotan, serta satu unit ponsel.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 8,86 gram.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (LN/007)






